Tugas Pengantar Bisnis Minggu Ke-3
NAMA KELOMPOK :
MUHAMMAD NUR ALFIE (24215711)
MARCHELLINO M.R.S (24215015)
KELAS : 1EB19
1 . JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH CV, PT, YAYASAN, KOPERASI, ASURANSI, LEASING PERSEROAN TERBATAS NEGARA ?
CV (Commanditaire Vennootschaap)
CV adalah suatu bentuk
badanusaha bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda antara setiap
anggotanya.
Contoh CV : CV DAYA
MANDIRI UTAMA , CV SUMBER MAS BALI, CV PUTRA MANDIRI , CV RION PUTRA PERKASA,CV
JAVA CENTRA
PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah suatu badan dimana
mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah darikekayaan
pribadi masing-masing serta keanggotaan perserooan ditunjukan dengan jumlah
kepemilikan saham perusahaan . Contoh PT : PT. Unilever Indonesia, PT. Astra
International Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Krakatau Steel Tbk, PT
XL Axiata Tbk
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang
mempunyai mkasud dan tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang.
Contoh Yayasan : Yayasan
Supersemar,Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais),Yayasan Dana Abadi Karya
Bakti (Dakab),Kick Andy Foundation, Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Siti
Hajar (Bandung).
Koperasi
Adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Contoh:
PKPN,KUD,Kopindosat(Koperasi Pegawai Indosat),BUUD,Koperasi Serba Usaha
Asuransi
Asuransi adalah suatu
perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung
dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerusakan, kerugian atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang
mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Contoh Asuransi : Asuransi
ABRI (ASABRI), Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), Asuransi Jasa Indonesia
(JASINDO), Jamsostek, Asuransi Jasa Raharja.
Leasing
Leasing adalah setiap kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh
suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran
secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Contoh Leasing : Bussan Auto
Finance (BAF), Adira Finance, Al Ijarah Indonesia Finance (ALIF), International
Lease Finance Corporation (ILFC).
Perseroan Terbatas Negara
Pesero merupakan salah satu
bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN).
Umumnya Persero ini terjadi dari PN yang kemudian diadakan penambahan modal
yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuan Persero adalah mencari keuntungan
maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien.
Contoh Persero, PT (Persero)
Aneka Gas dan Industri PT (Persero) PK Blabak, PT (Persero) Pupuk Kujang.
2. SEBUTKAN DAN JELASKAN TENTANG LEMBAGA
KEUANGAN DI INDONESIA ?
Lembaga keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan).
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Lembaga keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan).
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
3. APA YANG DIMAKSUD MERGER , KARTEL ,
JOINT VENTURE ?
Merger adalah penggabungan
dua perusahaan menjadi satu, dengan membeli atau mengambil asset dan
segala hutang perusahaan yang di merger. Biasanya perusahaan yang
mengambil atau membeli, memiliki saham 50 % atau lebih saham perusahaan
tersebut.
Kartel adalah kelompok
produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan
kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua
negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun
internasional, formal maupun informal.
Joint venture adalah bentuk
kerjasama antar beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi
satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih
padat
0 komentar:
Posting Komentar