Senin, 19 Oktober 2015

Tugas Pengantar Bisnis Minggu Ke-3



NAMA KELOMPOK :
  MUHAMMAD NUR ALFIE (24215711) 
  MARCHELLINO M.R.S (24215015)
KELAS : 1EB19





1 .   JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH CV, PT, YAYASAN, KOPERASI, ASURANSI, LEASING PERSEROAN TERBATAS NEGARA ?

CV (Commanditaire Vennootschaap)
CV adalah suatu bentuk badanusaha bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda antara setiap anggotanya.
Contoh CV : CV DAYA MANDIRI UTAMA , CV SUMBER MAS BALI, CV PUTRA MANDIRI , CV RION PUTRA PERKASA,CV JAVA CENTRA
PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah darikekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perserooan ditunjukan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan . Contoh PT : PT. Unilever Indonesia, PT. Astra International Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Krakatau Steel Tbk, PT XL Axiata Tbk

Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang mempunyai mkasud dan tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Contoh Yayasan : Yayasan Supersemar,Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais),Yayasan Dana Abadi Karya Bakti (Dakab),Kick Andy Foundation, Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Siti Hajar (Bandung).

Koperasi
Adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Contoh: PKPN,KUD,Kopindosat(Koperasi Pegawai Indosat),BUUD,Koperasi Serba Usaha

Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerusakan, kerugian atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Contoh Asuransi : Asuransi ABRI (ASABRI), Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), Jamsostek, Asuransi Jasa Raharja.

Leasing
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Contoh Leasing : Bussan Auto Finance (BAF), Adira Finance, Al Ijarah Indonesia Finance (ALIF), International Lease Finance Corporation (ILFC).

Perseroan Terbatas Negara
Pesero merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya Persero ini terjadi dari PN yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuan Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien.
Contoh Persero, PT (Persero) Aneka Gas dan Industri PT (Persero) PK Blabak, PT (Persero) Pupuk Kujang.


2.    SEBUTKAN DAN JELASKAN TENTANG LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA ?

Lembaga keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan).
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.


 3.    APA YANG DIMAKSUD  MERGER , KARTEL , JOINT VENTURE ?

Merger adalah penggabungan dua  perusahaan menjadi satu, dengan membeli atau mengambil asset dan segala hutang perusahaan yang  di merger. Biasanya perusahaan yang mengambil atau membeli, memiliki saham 50 % atau lebih saham perusahaan tersebut.
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal.
Joint venture adalah bentuk kerjasama antar beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Pages

Blogger templates

Recent Comments

Popular Posts