Minggu, 19 Maret 2017

PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI,SUBJEK DAN OBJEK HUKUM, CONTOH KASUS HUKUM EKONOMI


NAMA : MUHAMMAD NUR ALFIE (24215711)

KELAS : 2EB17


PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

A.      PENGERTIAN HUKUM

Pernakah anda mendengar kata “HUKUM”, Kata hukum sering terdengar di telinga kita ,Namun mungkin saja banyak diantara kita belum mengetahui definisi dari hukum itu sendiri. Padahal, kata ini sering didengar dan diucapkan oleh banyak orang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”.
Namun, jika dilihat dari kamus bahasa asing Oxford, hukum (law) didefinisikan sebagai “All the rules estabilished by authority or custom for regulating the behavior of members of a community or country” yang jika diterjemahkan berarti “Semua peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau kustom untuk mengatur perilaku anggota komunitas atau negara”.

Namun, beberapa para ahli juga telah memberikan pengertian hukum, untuk lebih jelasnya simak saja ulasan dibawah ini :

Menurut S.M. Amir, S.H
Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

Menurut Van Apeldoorn
Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.

Menurut Plato
Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.

Menurut Immanuel Kant
Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.

Menurut Borst
Hukum merupakan semua peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dimana saat pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.

Menurut Aristoteles
Hukum merupakan kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.

Menurut Karl Max
Hukum merupakan cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarkat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu
 
B.       PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI

Menurt KBBI, Ekonomi adalah (1) ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (spt hal keuangan, perindstrian, dan perdagangan); (2) pemanfaatan uang, tenaga, waktu dsb yg berharga; (3) tata kehidupan perekonomian (suatu negara); (4)cak urusan keuangan rumah tangga (organisasi,negara).

Nah setelah kita mengetahui pengertian Ekonomi maka Hukum ekonomi dapat diartikan sebagai hubungan sebab-akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling terhubung satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu :

1.       Hukum Ekonomi Pembangunan

Merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal) .

2.       Hukum Ekonomi Sosial

Merupakan seluruh peraturandan pemikiran hukum mnengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misalnya hukum perburuhan dan hukum perumahan).

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK HUKUM
1.       Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum (recht subyek) merupakan hak dan kewajiban yang menimbukan wewenang hukum (Algra). Jadi subjek hukum ialah pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak / kewajiban / kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Atau juga dapat diartikan sebagai setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.

2.       Macam – macam Subjek Hukum

a. Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon)

Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
1. Manusia mempunyai hak-hak subyektif.
2. Mempunyai kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Pengertian subjek hukum manusia secara umumnya adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.

Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963

Seperti pengertian diatas, bahwa subjek hukum merupakan sebuah hak dan kewajiban oleh karena itu sudah mutlak bagi seluruh umat manusia karena secara kodrat sudah melekat sejak lahir sampai ia meninggal dunia.
Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan subjek hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu dikertahui ada empat kriteria orang yang cakap hukum yaitu :
1.       Seseorang yang sudah dewasa berumur 21
2.       Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3.       Sesorang yang tidak menjalani hukum
4.       Berjiwa dan berakal sehat.
Secara hukum ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu :
·         Manusia mempunyai hak-hak subyektif
·         Kewenangan hukum
  • Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
  • Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
  • Sebagai Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
  • Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

b. Subjek Hukum Badan hukum (Rechtspersoon)

Subjek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.

Sedangkan badan hukum dapat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dimana dimata hukum memiliki status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum dapat diartikan juga sebagai suatu badan usaha yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya sebagai badan hukum, yaitu badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya. 
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
  • Memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggotanya
  • Hak dan kewajiban badan hukum tepisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Berikut ada beberapa teori yang berhubungan dengan badan hukum, yaitu:
1.         Teori Fiksi atau anggapan dari Von Savigny,C.W.Opzoomer dan houwing.
Pada dasarnya subjek hukum hanya manusia. Badan hukum hanyalahanggapan (fiksi) saja, hanya gambaran saja yang tidak berujud dengan nyata. Ia dibuat oleh negara. Ia dipersamakan dengan orang.
2.         Teori Kekayaan tujaun dari A. Brinz dan EIJ van der Heyden Menurut teori ini kekayaan badan hukum bukan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat pada tujuannya (Zweck Vermogen). Tiap hak tidak ditentukan oleh suatu subjek tetapi ditentukan oleh suatu tujuan. Menuru teori ini hanya manusialah yang menjadi subjek hukum dan badan hukum adalah untuk melayani kepentingan tertentu.
3.         Teori Orgaan dari Otto von Gierke
Badan hukum itu seperti manusia. Ia suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum. Badan hukum itu membentuk kehendak sendiri dengan perantara alat-alat (organ) yang ada padanya (pengurus) seperti manusia. Menurutya, badan hukum bukanlah suatu fiksi tapi merupakan makhluk yang sungguh-sungguh ada secara abstrak dari konstruksi yuridis. Fungsi badan hukum dipersamakan dengan fungsi manusia.
4.         Teoro milik kolektif dari W.L.P.A. Molengraff dan marcel Planiol
Dalam toeri ini badan hukum ialah harta yang tida dapat dibagi-bagi dari anggota-anggota secara bersama-sama. Hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota secara bersama-sama. Oleh karenanyabadan hukum hanya konstruksi yuridis, jadi pada hakikatnya abstrak
5.         Teori Duguit
Sesuai dengan ajarannya tentang fungsi sosial, dalan teori ini Duguit tidak mengakui adanya badan hukum sebagai subjek hukum tetapi hanya fungsi-fungsi sosial yang harus dilaksanakan. Manusia sajalah sebagai subjek hukum, selain manusia bkan subjek hukum.
6.         Teori Eggens
Badan hukum adalah sesuatu “hulpfiguur”, karena adanya diperlakukan dan dibolehkan hukum, demi untuk menjalankan hak-hak dengan sewajarnya (behoorlijk). Bahwa dalam hal-hal tertentu keperluan itu dirasakan, oleh karena hukum hendak memperlakuakan suatu rombongan orang yang bersama-sama mempunyai kekayaan dan tujuan tertentu sebagai suatu kesatuan, karena seorang subjek hukum saja tidak dapat berwenang secara sendiri-sendiri bertindak dalam rangkaian peristiwa hukum.
Manusia bukanlah satu-satunya  subyek hukum. Dalam lalu lintas hukum diperlukan sesuatu hal lainyang bukan manusia yang menjadi subjek hukum. Di samping orang. Dikenal juga subjek hukum yang bukan manusia yang disebut badan hukum.Badan hukum tidak dapat di penjara kecuali dijatuhi hukuman denda.
Badan hukum bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya. Badan hukum di bedakan menjadi dua bentuk, yaitu:
a.         Badan hukum publik
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepentingan publik, orang banyak atau negara pada umunya. Badan hukum ini merupakan badan-badan hukum negara yang mempunya kekuasaan wilayah atau yang merupakan lembaga yang dibentuk oleh yang berkuasa, berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan eksekutif, pemerintah atau  badan pengurus yang diberi tugas untuk itu. Contoh badan hukum publik seperti: negara, propinsi, kabupaten, Bank Indonesia dan lain-lain.
b.         Badan hukum privat (perdata), yang dapat dibagi lagi menjadi:
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipilatau perdat yang menyangkut kepentingan pribadi didalam badan hukum itu. Badan hukum ini merupakan badan hukm swasta yang didirikan oleh pribadi orang untuk tujuan tertentu, yaitu mencari keuntungan, sosial pendidikan, politik, kebudayaan, kesehatan, olaharaga dan lain-lain.
Menurut, tujuannya, badan hukum privat dapat dibagi menjadi:
1)         Perserikatan dengan tujuan tidak matrealistis/amal.
Contoh: perkumpulan gereja, badan wakaf, yayasan dll.
2)         Persekutuan dengan tujuan memperoleh laba. Contoh: Perseroan Terbatas. 


OBJEK HUKUM

1.       Pengertian Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek ini dapat berupa benda atau barang ataupun berupa hak yang dapat dimiliki dan bersifat ekonomis.  Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Bagian-Bagian Objek hukum menurut system KUH perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut :
  1. Barang yang wujud (lichamelijk) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
  2. Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)
Benda yang bersifat kebendaan

a.       Benda bergerak

Pengertian benda bergerak merupakan suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud

Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :
  1. Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan.
  2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
  3. Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
  4. Barang-barang yang sudah ada dan yang masih aka nada.
  5. Barang-barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
  6. Barang-barang yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
b.      Benda yang tidak bergerak

Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.


Benda tidak bergerak Dapat dibedakan menjadi :
a.       Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
b.      Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c.       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak tidak bergerak. Misak hipotik.

Pembedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan 4 hal yaitu:
1.      Bezit (pemilikan), berlaku asa yang tercantum dalam Pasal 1977 KUHPerdata sedangkan benda tidak bergerak tidak.
2.      Levering (penyerahan), dapat dilakukan penyerahan secara nyata.
3.      Verjaring (kadarluarwarsa), ada kadarluawarsanya sedang tidak bergerak tidak.
4.      Bezwaring (pembebanan), dilakukan dengan pand (gadai), sedangkan tidak bergerak tidak.
Secara garis besar benda terbagi dalam dua :
  1. Benda yang bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan
  2. Benda yang bersifat tidak kebendaan yaitu suatu benda yang hanya dirasakan oleh pancaindra saja.
CONTOH KASUS HUKUM EKONOMI

Contohnya seperti kenaikan harga BBM pada saat ini menduga  sebagian pedagang di pasar tradisional sudah mencari untung menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dengan terlebih dulu menaikkan harga. Ketua Tim Teknis TPID Surakarta, Joko Pangarso, mengatakan, pada pekan kedua Mei 2013, sudah ada kenaikan harga beberapa komoditas jika dibandingkan April 2013.Kenaikan harga berkisar 0,02 persen hingga 7,24 persen. Meski relatif kecil, kenaikan berpengaruh cukup besar ke inflasi karena termasuk komoditas inti, seperti beras, cabai merah, daging ayam ras, dan telur ayam ras. Kenaikan harga disebabkan jelang pemilihan Kepala Daerah dan jelang kenaikan BBM .
Ada pedagang yang menaikan harga kebutuhan pokok sebelum harga BBM naik , hal ini disebabkan karena dengan sikap pemerintah yang tidak segera memutuskan besaran kenaikan harga BBM dan kapan akan diberlakukan. Misalnya harga yang sebelumnya 7.800/kg naik menjadi 8.000/kg tapi para pedagang membantah apabila ditanya menaikan harga secara sengaja karena harga BBM akan naik. Para pedagang mengatakan karena pemasukan sudah mulai menurun tidak panen stok berkurang.
Jika akhirnya BBM naik, dia memastikan harga beras kembali naik karena ongkos transportasi juga naik. Dalam sehari, dia memiliki stok hingga 10 ton yang dipasok dari Sragen, Karangpandan, dan Delanggu.
Pedagang cabai, mengatakan, harga cabai naik karena pasokan berkurang 50 persen. Dia biasa mendapat 22 ton cabai rawit putih per hari, kini hanya 9 ton per hari. Lalu cabai rawit merah hanya mendapat jatah 3 ton dari biasanya 6 ton per hari. Dia mendapat pasokan dari Jawa Timur, seperti Gresik dan Kediri. "Karena pasokan berkurang, harga jadi naik," ujarnya.
Cabai rawit merah kini dijual Rp 19.500 per kilogram dari semula Rp 9.000 per kilogram. Lalu cabai merah keriting dari Rp 11 ribu menjadi Rp 19 ribu per kilogram.
Pedagang telur ayam ras, Magdalena, mengatakan, harga telur stabil. Dia menjual telur Rp 12.500-13.500 per kilogram. "Harga tetap. Tidak ada yang menaikkan harga menjelang kenaikan harga BBM," katanya.


KESIMPULAN

Setelah kita pelajari mengenai hukum yang sering kita ketahui pengertian hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwajib dan yang melanggarnya akan diberi sanksi sehingga negara aman. Seperti penjelasan Subjek dan objek hukum ini saling terkait layaknya sebungkus permen dimana plastiknya sebagai objek dan permennya sebagai subjeknya. Mengapa demikian karena objek hukum itu merupakan segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, sedangkan subjek hukum itu sendiri adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dan dari kasus hukum ekonomi seperti yang diatas sebelumnya dapat disimpulkan bahwa menurut saya pemerintah harus mengambil keputusan yang tegas dalam menentukan harga kenaikan BBM dan masyarakat juga menerimanya. Menaikan harga BBM  boleh saja bisa menaikan perekonomian negara tetapi menaikan harganya  jangan langsung melonjak begitu saja harus sesuai sama pengeluaran - pengeluaran masyarakat karena masih banyak sekali orang di luar sana yang susah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari terlebih harga BBM naik yang ada nantinya akan makin susah. Pemerintah juga harus memikirkan orang-orang yang kesusahan dalam menentukan harga BBM dan begitupun masyarakat jangan menaikan harga semau nya sendiri harus sesuai dengan harga yang berlaku.

DAFTAR PUSTAKA

http://kbbi.web.id/hukum
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/review-jurnal-subjek-dan-objek-hukum/



0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Pages

Blogger templates

Recent Comments

Popular Posts