TULISAN TENTANG KOPERASI
NAMA : MUHAMMAD NUR ALFIE (24215711)
KELAS : 2EB17
KOPERASI
PENDAHULUAN
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang
yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat
karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah
mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu
perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari
pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih
memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan
usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah
pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
bukan semata-semata hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada
orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi
adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan. Koperasi
juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk
nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta
peningkatan dan pemerataan pendapatan.
ISI
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya
sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial
terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar
rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah
darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang
besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak
jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan
mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang
diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan
pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang
pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
PENGERTIAN KOPERASI
a) Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation”
(operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama.
Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang
mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b) Pengertian Koperasi Menurut Undang –
Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia):
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c) Pengertian Koperasi Menurut
Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
LAMBANG KOPERASI
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1. Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus
menerus.
2. Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan
yang kokoh.
3. Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus
dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti
landasan ideal koperasi.
6. Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki
sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat
Indonesia.
8. Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
FUNGSI DAN
PERANAN KOPERASI
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan
peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai
koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi dianggap sebagai satu
lembaga bisnis yang unik. Keunikan itu sering dikaitkan dengan prinsip-prinsip
yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi melainkan juga
kebersamaan. Menurut penjelasan (Pasal 5) undang-undang Perkoprasian No.25 tahun
1992, adapun yang menjadi prinsip-prinsip koperasi adalah
a) Keanggotaan bersifat sekarela dan terbuka
b) Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa
menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sedangkan sikap
tebuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau
diskriminasi dalam bentuk apapun.
c) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
d) Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil
e) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
f) Kemandirian
ASAS KOPERASI DAN TUJUAN KOPERASI
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal
dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat
Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:
• Asas
kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya
kesadaran dari hati nurani setiap
anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang
berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu.
• Asas
kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa
dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan
sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
LANDASAN KOPERASI
Koperasi
juga memiliki beberapa landasan diantaranya sebagai berikut :
1. Landasan Idiil Pancasila
Sebagai
sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari
landasan-landasan hukum.Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah
Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus
menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan
kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu
ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti
bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka
Tunggal Ika.
2. Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang
Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian
nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali
bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Landasan mental setia kawan dan
kesadaran pribadi
Koperasi
merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat.Oleh
karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak
diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih
merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas
dari rakyat.
4. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU
Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang
Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun
sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain
dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran
perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
JENIS-JENIS
KOPERASI
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti
barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di
tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat
(Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2. Koperasi Produksi
Koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi
Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan
sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi
Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti),
koperasi produksi kerajinan (koprinka).
3. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa memberikan jasa
keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjam,
asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik
dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah
dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang
anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK),
Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi); koperasi
perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang memberi jasa
aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan
kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
4. Koperasi
penjualan/pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai
di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar
Kemiri
2. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan
koperasi pasar yang ada di kota Depok.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal
yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta
dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
2. Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah
itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani
kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Contohnya KUD.
3. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan
makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai
(KPRI), serta KSU dan KUD.
4. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang
(memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada
umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan
(KPBS).
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama
pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan
pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi
penyuluhan teknis pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan
para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3. Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar.
Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani
kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan
barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi
Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar
yang ada di wilayah binaannya.
4. Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru,
karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan
kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan
lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan
ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
KELEBIHAN DAN KELEMAHAN KOPERASI
Kelebihan
Koperasi Yaitu:
1. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
2. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi
anggota dengan dasar sukarela.
3. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi
juga untuk masyarakat pada umumnya
4. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan
ekonomi rakyat
5. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota
sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan
Koperasi Yaitu:
1. Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
2. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
3. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
4. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
5. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan
badan usaha lain.
MODAL KOPERASI
Modal
usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
1. Modal Sendiri
·
Simpanan pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Simpanan Wajib
Simpanan
wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal
koperasi terus bertambah dan berkembang.
·
Simpanan Sukarela
Modal
koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang
bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini
tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
·
Dana Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha.
Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat
dimanfaatkan sebagai modal.
·
Hibah
Hibah
adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi
bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima
hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.
2. Modal pinjaman
·
Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
·
Koperasi lainnya dan atau anggotanya
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
·
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
·
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
3. Modal penyertaan (diatur dengan PP)
Modal
penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman modal (investasi) pemerintah
atau swasta bukan anggota (seperti perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN).
Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi. Dalam
koperasi, modal penyertaan juga menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak
memiliki suara dalam rapat anggota. Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan
dalam pengawasan usaha investasi dari modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
CARA MENDIRIKAN KOPERASI
1. Syarat pendirian koperasi
· Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
· Koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
· Dibuat dengan akta pendirian yang memuat
anggaran dasar;
· Berkedudukan di wilayah Indonesia;
2. Persiapan Mendirikan Koperasi :
a) Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud
dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi
anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan
kepentingan koperasi.
b) Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian,
maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan
prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan
pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah Setempat.
3. Rapat Pendirian
a)
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan
penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi
pendirinya
b)
Hal - Hal yang dibicarakan dalam Rapat:
c)
Tujuan mendirikan koperasi
d)
Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
e)
Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi
diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
f)
Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
g)
Menyusun anggaran dasar
4. Prosedur permohonan pengesahan :
a) Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta
pendirian;
b) Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan
kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan;
c) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat
mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya penolakan;
d) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
e) Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia
PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
1. Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai
berikut:
a. Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung
ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
b. Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
c. Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu
maupun sebagai kelompok.
d. Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
2. Peranan segi sosial sebagai berikut:
a. Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
b. Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
KESIMPULAN
Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah
kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan
perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya
milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Koperasi
juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan
tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat.
Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau.
Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di
dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan
adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen
0 komentar:
Posting Komentar